Selasa, 29 Oktober 2013

Kekerasan Terhadap Perempuan



*   Kekerasan Terhadap Perempuan
Komnas Perempuan menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan yang berakibat atau kecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan fisik, seksual, maupun psikologis terhadap perempuan, baik perempuan dewasa atau anak perempuan dan remaja. Termasuk didalamnya ancaman, pemaksaan maupun secara sengaja merampas hak kebebasan perempuan. Tindakan kekerasan fisik, seksual, dan psikologis dapat terjadi dalam lingkungan keluarga maupun dalam masyarakat.[1]
Bisa kita ketahui bahwa sampai saat ini di negara kita indonesia masih banyak sekali kekerasan terhadap perempuan yang terjadi, hal seperti ini kerap terjadi kekerasan bagi mereka perempuan yang sudah berumah tangga dengan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga ini terjadi dikarenakan telah diyakini bahwa masyarakat atau budaya yang mendominasi saat ini adalah patriarkhi, dimana laki-laki adalah superior dan perempuan adalah inferior, sehingga laki-laki dibenarkan untuk menguasai dan mengontrol perempuan. Selain itu sering saya mendengar kasus kekerasan yang di lakukan terhadap perempuan yaitu pada saat mereka berada di suatu kendaran umum seperti  kasus pemerkosaan, tamparan, perkataan yang melecehkan terhadap perempuan, selain di atas kasus seperti ini juga tidak hanya terjadi di angkutan umum saja, melainkan di kantor, sekolahan, kampus,  ataupun di tempat-tempat umum lainya seperti halnya di jalanan umum.
Saya masih ingat beberapa tahun lalu muncul kasus perkosaan oleh seorang dosen terhadap mahasiswi ketika sedang melakukan bimbingan skripsi. Saya juga masih ingat beberapa kasus perkosaan yang menimpa pekerja rumah tangga, atau yang belum lama ini terjadi, seorang suami di Depok yang menjual istrinya sendiri. Tak hanya perkosaan, jenis kekerasan terhadap perempuan lainnya seperti, fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual juga kerap terjadi di berlakukan dengan keji terhadap perempuan. Banyaknya kekerasan terhadap perempuan yang terjadi, tentunya menunjukan kepada kita bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang kejahatan si pelaku. Namun ada yang salah dalam cara berpikir kita. Padahal konstitusi saat ini suah mengatur secara jelas yaitu dalam UU No. 23, tahun 2004, yang isinya tentang penghapusan KDRT, yaitu yang merupakan suatu wujut jaminan yang di berikan oleh negara guna untuk mencegah dan melindungi  terjadinya suatu kekerasan dalam rumah tangga. Konstitusi ini sangat perlu di sosialisasikan serta implementasinya bisa di nikmati oleh seluruh manusia termasuk mereka pihak perempuan. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam  rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :
1.    Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.
2.   Kekerasan psikologis / emosional
Kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.

3.    Kekerasan seksual
Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian atau menjauhkan istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri.
4.    Kekerasan ekonomi
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri.[2]
Perlu kita ingat, kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, yaitu yang berlangsung pada tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember yang di adakan di seluruh dunia untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.[3] Rentang waktu tersebut di tentukan guna untuk menghubungkan secara simbolik yaitu antara kekerasan terhadap perempuan yang di anggap sebagai salah satu wujud pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena 25 November merupakan hari internasional penghapuasan kekerasan terhadap perempuan dan tanggal 10 Desember merupakan hari Hak Asasi Manusia Internasional. Sayangnya meskipun sudah adanya suatu aturan serta peringatan hari penghapusan perempuan, yang bahwasanya hal seperti ini guna untuk mengingatkan bagi mereka kaum laki-laki, guna untuk tidak memberlakukan perempuan dengan posisi yang tertindas, tetapi kekerasan terhadap perempuan ini masih tetap kerap terjadi, termasuk di negara indonesia. Saran saya terhadap mereka para wanita yang mengalami kasus KDRT, bisa di lihat bahwa dengan disahkan undang-undang KDRT, maka pemerintah dan masyarakat seharusnya lebih berupaya untuk menyadarkan mata serta hati untuk tidak berdiam diri bila ada kasus KDRT, jadi lebih di tingkatkan pengawasanya. Mengikut sertakan peran seorang perawat untuk menangani KDRT dan menekan dampak yang terjadi pada kesehatan reproduksinya, yaitu dengan cara memfasilitasi setiap rumah sakit seharusnya memiliki ruang perlindungan para korban KDRT, guna untuk mendampingi dan memulihkan kondisi psikisnya,







[3] http//kejahatan-pada-perempuan-kejahatan-pada-kemanusiaan%20-%20Jurnal%20Perempuan.htm