Komnas Perempuan menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah
segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan yang berakibat atau
kecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan fisik, seksual,
maupun psikologis terhadap perempuan, baik perempuan dewasa atau anak perempuan
dan remaja. Termasuk didalamnya ancaman, pemaksaan maupun secara sengaja merampas
hak kebebasan perempuan. Tindakan kekerasan fisik, seksual, dan psikologis dapat
terjadi dalam lingkungan keluarga maupun dalam masyarakat.[1]
Bisa
kita ketahui bahwa sampai saat ini di negara kita indonesia masih banyak sekali
kekerasan terhadap perempuan yang terjadi, hal seperti ini kerap terjadi
kekerasan bagi mereka perempuan yang sudah berumah tangga dengan kasus KDRT
(kekerasan dalam rumah tangga). Tindak kekerasan terhadap
istri dalam rumah tangga ini terjadi dikarenakan telah diyakini bahwa
masyarakat atau budaya yang mendominasi saat ini adalah patriarkhi, dimana
laki-laki adalah superior dan perempuan adalah inferior, sehingga laki-laki dibenarkan untuk menguasai dan mengontrol perempuan. Selain itu sering saya mendengar kasus kekerasan yang di lakukan
terhadap perempuan yaitu pada saat mereka berada di suatu kendaran umum seperti
kasus pemerkosaan, tamparan,
perkataan yang melecehkan terhadap perempuan, selain di atas kasus seperti ini
juga tidak hanya terjadi di angkutan umum saja, melainkan di kantor, sekolahan,
kampus, ataupun di tempat-tempat umum
lainya seperti halnya di jalanan umum.
Saya
masih ingat beberapa tahun lalu muncul kasus perkosaan oleh seorang dosen
terhadap mahasiswi ketika sedang melakukan bimbingan skripsi. Saya juga masih
ingat beberapa kasus perkosaan yang menimpa pekerja rumah tangga, atau yang
belum lama ini terjadi, seorang suami di Depok yang menjual istrinya sendiri.
Tak hanya perkosaan, jenis kekerasan terhadap perempuan lainnya seperti, fisik,
psikis, ekonomi, maupun seksual juga kerap terjadi di berlakukan dengan keji
terhadap perempuan. Banyaknya kekerasan terhadap perempuan yang
terjadi, tentunya menunjukan kepada kita bahwa persoalan ini bukan semata-mata
tentang kejahatan si pelaku. Namun ada yang salah dalam cara berpikir kita.
Padahal konstitusi saat ini suah mengatur secara jelas yaitu dalam UU No. 23,
tahun 2004, yang isinya tentang penghapusan KDRT, yaitu yang merupakan suatu
wujut jaminan yang di berikan oleh negara guna untuk mencegah dan
melindungi terjadinya suatu kekerasan
dalam rumah tangga. Konstitusi ini sangat perlu
di sosialisasikan serta implementasinya bisa di nikmati oleh seluruh manusia
termasuk mereka pihak perempuan. Menurut Undang-Undang
No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat)
macam :
1.
Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa
sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam
golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut
(menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata,
dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka
lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.
2.
Kekerasan psikologis / emosional
Kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang
mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk
bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada
seseorang. Perilaku
kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan,
komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir
istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan
kehendak.
3.
Kekerasan seksual
Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian atau menjauhkan istri dari kebutuhan batinnya, memaksa
melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan
kepuasan pihak istri.
4.
Kekerasan ekonomi
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup
rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena
persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau
pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah
tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri.[2]
Perlu
kita ingat, kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, yaitu yang
berlangsung pada tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember yang di adakan
di seluruh dunia untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap
perempuan.[3]
Rentang waktu tersebut di tentukan guna untuk menghubungkan secara simbolik
yaitu antara kekerasan terhadap perempuan yang di anggap sebagai salah satu
wujud pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena 25 November merupakan hari
internasional penghapuasan kekerasan terhadap perempuan dan tanggal 10 Desember
merupakan hari Hak Asasi Manusia Internasional. Sayangnya meskipun sudah adanya
suatu aturan serta peringatan hari penghapusan perempuan, yang bahwasanya hal
seperti ini guna untuk mengingatkan bagi mereka kaum laki-laki, guna untuk
tidak memberlakukan perempuan dengan posisi yang tertindas, tetapi kekerasan
terhadap perempuan ini masih tetap kerap terjadi, termasuk di negara indonesia.
Saran saya terhadap mereka para wanita yang mengalami kasus KDRT, bisa di lihat
bahwa dengan disahkan undang-undang KDRT, maka pemerintah dan masyarakat
seharusnya lebih berupaya untuk menyadarkan mata serta hati untuk tidak berdiam
diri bila ada kasus KDRT, jadi lebih di tingkatkan pengawasanya. Mengikut
sertakan peran seorang perawat untuk menangani KDRT dan menekan dampak yang
terjadi pada kesehatan reproduksinya, yaitu dengan cara memfasilitasi setiap
rumah sakit seharusnya memiliki ruang perlindungan para korban KDRT, guna untuk
mendampingi dan memulihkan kondisi psikisnya,